Metroterkini.com - Belum lama ini Kepolisian Resor Kampar telah melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap tiga oknum Kepala Desa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan di wilayah Tapung Kampar Riau,
Beberapa Kkades yang di OTT tersebut adalah Kepala Desa Kades Sari Galuh, inisial PI, Kades Batang Batindih, inisial LS dan Kades nonaktif Desa Tambusai, MU.
Atas penangkapan itu diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta, tiga cap stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan lima unit handphone.
Berdasarkan Kronologis kejadian ini berawal pada Selasa, 31 Maret 2020, saat ketiga oknum Kades mendatangi lokasi proyek pembangunan kandang ayam milik PT Wilkom yang berada di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kebupaten Kampar.
Ditempat terpisah Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri sebelumnya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi di Polres Kampar, juga telah dilakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, berdasarkan bukti awal yang cukup, maka pihaknya menetapkan tiga oknum kades itu sebagai tersangka untuk dilakukan proses hukum selanjutnya
Namu setelah pihak Polres Kampar mengirimkan berkas ke Kejari Kampar, pihak Kejaksaan Negeri Kampar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Amril saat dikonfirmasi metroterkini.com, Rabu (17/6/2020) melalui pesan WhatsApnya, pihaknya enggan memberikan tanggapan terkait proses perkara tiga Kepala Desa di Kampar.
Amril mengaku JPU masih melakukan proses pemeriksaan berkas,dan pihaknya saat ini belum berani menyimpulkan secara teknis atas perkara OTT tersebut. "Kita tunggu kesimpulan dari JPU seperti apa nantinya," tulisnya melalui WA. [ali]